Subscribe Us

Advertisement

DUGAAN GRATIFIKASI & SERIKAT 'BONEKA' DI PT MARK DYNAMICS INDONESIA

Dugaan Gratifikasi & Serikat 'Boneka' di PT Mark Dynamics Indonesia Tbk
Lubuk Pakam, 21 September 2026

Law Office Pamajalniaji & Partners Tim kuasa hukum pekerja (Sdr. Jeky Wijaya) membongkar dugaan pelanggaran hukum dan indikasi gratifikasi terkait pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, Deli Serdang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, yang dulunya dijabat oleh Plt. Kepala Dinas Ibu NORMA SIAGIAN, SE, M.AP,. 
Pengesahan PKB & Dugaan Gratifikasi
Dokumen Surat Keputusan Disnaker Deli Serdang, Kendati cacat prosedur dan aturan, PKB tetap disahkan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang saat itu (Norma Siagian). Pejabat terkait diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari pihak perusahaan.


Konflik Kepentingan Serikat Buruh, Perusahaan membentuk serikat pekerja sendiri (SPDB), di mana Bagan Struktur kepengurusan dengan posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dijabat langsung oleh jajaran Top Management perusahaan dan anak perusahaan, yaitu Sdr. JUMADI adalah merupakan Direktur PT. BERJAYA DYNAMICS INDONESIA tbk anak perusahaan PT. MARK DYNAMICS INDONESIA Tbk, Sdr. IRAWAN adalah seorang Manager di PT. MARK DYNAMICS INDONESIA Tbk dan Sdri. Cahaya Dewi Boru Surbakti adalah seorang Direktur PT. MARK DYNAMICS INDONESIA Tbk. Hal ini dinilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014 karena sarat konflik kepentingan.

Pengesahan PKB & Dugaan Gratifikasi
Dokumen Surat Keputusan Disnaker Deli Serdang.
Kendati cacat prosedur/formil dan cacat aturan, PKB tetap disahkan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang saat itu (Norma Siagian). Pejabat terkait diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari pihak perusahaan.

Isi PKB yang Merugikan Pekerja.
Teks pasal-pasal bermasalah dalam PKB dan potongan selip gaji.
Adanya Pemotongan Upah pekerja/buruh sekitar 2.534  dipotong Rp20.000/bulan untuk iuran Koperasi SPDB (yang mencapai Rp608,16 juta/tahun) yang dikelola oleh Top Management.

Ancaman PHK : Terdapat klausul PHK bagi pekerja yang bergabung dengan serikat buruh lain, yang melanggar kebebasan berserikat dan UUD 1945, PHK Sepihak sudah sering terjadi yang penyelesaian nya tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu, dan yang paling miris pembelaan serikat terhadap anggotanya termasuk kepada Klien kami Jeki Wijaya, di PHK tanpa penetapan dari Lembaga PHI sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan Pasal 46 angka (1), (2) Tentang Prosedur PHK, dalam Pasal 46 angka (1) mewajibkan proses dilakukan nya proses berunding  terlebih dahulu antara Pekerja/Buruh atau Serikat yang ada diperusahaan dengan pihak pengusaha. Perusahaan mengangkangi  sendiri isi pasal dalam PKB diperusahaan dan juga menabrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dengan cara melakukan PHK tanpa meminta penetapan dari Lembaga PHI.

Berikutnya Bab XIII Pasal 53 Huruf (K) yang berbunyi : “Karyawan yang sudah mendaftar sebagai anggota Serikat Pekerja Deli Bersatu MDI terbukti bergabung dengan organisasi Serikat Pekerja/Buruh lainnya”, dapat di PHK dengan alasan Pelanggaran yang dikategorikan bersifat mendesak. Pasal 53 Huruf (K) bermuatan intimidatif yang bertentangan dengan Prinsip kebebasan berserikat yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Kebebasan Berserikat Pasal 28 yang berbunyi sbb : “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh”.


Tuntutan Hukum & Penutup
Tuntutan resmi ke Inspektorat dan instansi terkait.
Kuasa hukum mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, membatalkan PKB yang merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya.yang menjadi harapan pekerja sehingga tercipta keharmonisan dalam hubungan Industrial (Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar