Subscribe Us

Advertisement

_Diduga Janggal, LBH Posko Orange Adukan Penetapan Wasnaker UPT 2 ke Inspektorat Sumut Dari 13 Laporan Kekurangan Upah PT KPPN, Hanya 2 yang Ditetapkan__l




Diduga Janggal, LBH Posko Orange Adukan Penetapan Wasnaker UPT 2 ke Inspektorat Sumut
Dari 13 orang Laporan Kekurangan Upah PT KPPN, Hanya 2 orang yang Ditetapkan__

*Deli Serdang, 7 September 2026* – Sebanyak 13 orang karyawan *PT. Karsa Prima Permata Nusa / KPPN* telah mengajukan laporan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumatera Utara.(UPT 2)

Namun hingga saat ini, Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan UPT 2 baru mencakup 2 orang pelapor. Sementara 11 karyawan lainnya belum mendapatkan kepastian hukum terkait laporannya.


Menilai adanya kejanggalan dalam proses tersebut, *Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Kota Medan* melalui kuasa hukumnya Subagio. SH telah resmi melayangkan pengaduan ke *Inspektorat Provinsi Sumatera Utara*.

“_Kami mengapresiasi diterbitkannya Penetapan untuk 2 orang dari Klien kami. Tapi kami mempertanyakan dasar hukum dan alasan kenapa 11 laporan lainnya belum ditindaklanjuti. Karena itu kami mengadukan hal ini ke Inspektorat Sumut agar dilakukan pemeriksaan_,” ujar *Subagio, S.H. selaku Kuasa dari LBH Posko Orange Kota Medan*.

Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan keputusan tertulis atas hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran pembayaran upah. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi pekerja untuk menuntut haknya.

“_Kami hanya menuntut kepastian dan perlakuan yang sama di depan hukum. Hak pekerja adalah hak yang dilindungi undang-undang. Kami berharap Inspektorat dan Wasnaker UPT 2 segera memberikan kejelasan*,” tegas Subagio, S.H.
Selain itu, dalam waktu dekat LBH Posko Orange bersama para karyawan PT KPPN juga akan menggelar aksi damai ke *Kantor Gubernur Sumatera Utara* dan *DPRD Provinsi Sumatera Utara*

_Kami sudah sabar menunggu. Tapi sampai hari ini 11 klien kami nasibnya tidak jelas. Kami mengadukan ini ke Inspektorat, dan jika tidak ada kejelasan kami akan turun aksi ke Gubernur dan DPRD Sumut. Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai aturan_,” ujar *Subagio, S.H. selaku Kuasa dari LBH Posko Orange Kota Medan



Hingga rilis ini diterbitkan, pihak LBH Posko Orange masih menunggu jawaban resmi dari UPT Wasnaker Wilayah II dan tindak lanjut dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara


“_Negara tidak boleh abai terhadap hak pekerja. Kami meminta Gubernur Sumut dan DPRD Sumut segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Wasnaker UPT 2*,” tegas Subagio, S.H.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak LBH Posko Orange masih menunggu jawaban resmi dari UPT Wasnaker Wilayah II, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta kepastian jadwal audiensi dengan Gubernur dan DPRD Sumut.

*Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut hubungi:*  
*Subagio, S.H.*  
*Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Kota Medan*  
*[081361711059/085184142727] * (Red/Tim)


Posting Komentar

0 Komentar