Perjuangan Rakyat Sumatera mengadakan aksi ke kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang
Dengan menggunakan Mobil Komando Perak Su yang di pimpin oleh Daniel Marbu SH selaku ketua dari Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Perak Sumut)
Dewan pimpinan pusat
Perjuangan rakyat sumatera utara- Indonesia (perak Sumut) setelah melakukan serangkaian kegiatan diskusi dan aksi damai hari ini di kantor Bupati deliserdang, tanggal 26 Agustus 2026, bersama warga desa rugemuk meminta pemerintah kabupaten Deli Serdang dengan untuk tidak diskriminatif terhadap warga Deli serdang. Supaya membongkar semua bangunan bangunan yang ada di kawasan hutan lindung, karena jelas tidak ada izinnya, termasuk bangunan milik PT.TUN SWINDU. Selain itu bupati harus memberi nafkah hidup warga yang menjadi korban pengerusakan tanaman, sampai ada kejelasan mengenai status lahan yang sedang di sengketakan. Bupati juga harus menghadirkan Pemilik PT. TUN SWINDU ganti rugi tanaman warga. Ujar Daniel Marbun.SH yang sering di panggil Bung Marbun.selaku Pimpinan aksi
Selain itu Subagio .SH dalam rapat tersebut meminta kepada aparat kepolisian polresta deliserdang, karena ini bukan delik aduan, harusnya bertindak cepat, bukan malah menjadi alat pengusaha untuk membiarkan para pelaku pengerusakan dan pengancaman warga hadapan aparat kepolisian.
Terkait dengan tuntutan tersebut, pihak Pemkab, diwakili oleh satpol pp M.hasibuan, Anwar Siregar dari Kesbangpol, dari Kabag hukum, juga kasat intel Polresta. Mengenai pembongkaran gubuk milik Abdul rahim sudah sesuai SOP, bahwa alasan merubuhkan karena tidak ada izin. Meskipun di daerah kawasan hutan menurut SOP mereka tetap bisa membongkar.
Dan alas hak PT.TUN SWINDU adalah surat camat pada tahun 1988 yang luasaannya sebanyak 11 surat, ada 45 ha lebih dan 2 surat lagi tdk jelas berapa luasannya.
Oleh karena tidak ada titik temu mengenai sengketa lahan dan alas hak,
Dan pada saat itu juga plt.Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Deliserdang bersedia memfasilitasi pertemuan dengan semua pihak terkait, baik kehutanan, lingkungan, BPN, perpajakan, perizinan propinsi, camat, satpol pp, dan segala pihak yg ada kaitan dengan
Dengan sengketa. Diusahakan dalam 2 Minggu kedepan ada pertemuan.
Dalam kesempatan lain Panias Purba .SH sebagai Kuasa Hukum dari LBH Perak menjelaskan bahwa apabila Bupati Kabupaten Deli Serdang tidak menyelesaikan permasalahan ini,maka Masyarakat melalui LBH Perak akan melakukan upaya-upaya hukum ujarnya
Demikian sementara perundingan dengan pihak Pemkab dengan warga rugemuk dengan harapan agar permasalahan-permasalahan ini dapat di selesaikan dengan azas musyawarah Mufakat (Red/Tim)








0 Komentar