LAPANGAN BOLA KLAMBIR LIMA DIPAGARI, WARGA PERTANYAKAN STATUS LAHAN DAN DUGAAN PENGUASAAN FASILITAS UMUM
Editorial Hukum: Pemkab Deli Serdang Diminta Terbuka, Periksa Status Aset dan Dasar Pemagaran
DELI SERDANG — Persoalan pemagaran lapangan bola yang berada di kawasan Klambir Lima, persis di pinggir Jalan Besar Klambir Lima, menuai keberatan dari sejumlah masyarakat sekitar.
Pada Minggu, 27 September 2026, warga melakukan aksi keberatan terhadap aktivitas pemagaran lapangan yang selama ini dikenal dan dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat olahraga serta berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Warga mempertanyakan dasar hukum dan status lahan tersebut karena lapangan selama ini digunakan secara terbuka untuk bermain sepak bola, olahraga masyarakat, kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Maulid Nabi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Persoalan menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan pemagaran di sekitar lapangan.
Ketika dikonfirmasi warga, para pekerja disebut menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah seseorang yang disebut bernama Arief. Namun, berdasarkan keterangan warga, identitas dan kapasitas pihak yang memberikan perintah tersebut belum diketahui secara jelas.
Warga kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Dusun setempat. Dari keterangan warga, Kepala Dusun mengaku tidak mengetahui mengenai aktivitas pemagaran tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa pemilik atau pengelola sah lahan tersebut, bagaimana status hukumnya, dan atas dasar apa lapangan yang selama ini digunakan masyarakat kemudian dipagari?
Warga: Lapangan Bukan Sekadar Tanah Kosong
Menurut keterangan warga, lapangan tersebut telah lama memiliki fungsi sosial bagi masyarakat sekitar.
Anak-anak menggunakan lapangan untuk bermain sepak bola dan olahraga lainnya. Masyarakat juga memanfaatkannya untuk kegiatan bersama yang bersifat umum.
Karena itu, warga merasa keberatan apabila akses terhadap lapangan tersebut ditutup tanpa adanya penjelasan dan dasar hukum yang dapat diketahui masyarakat.
“Lapangan ini sangat bermanfaat bagi anak-anak kami untuk berolahraga dan juga untuk kegiatan masyarakat. Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan kejelasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga juga menyoroti kondisi lapangan yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian dalam hal perawatan dan fasilitas.
Menurut mereka, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memastikan status dan fungsi lahan tersebut secara jelas, termasuk apakah lapangan tersebut merupakan aset pemerintah daerah, aset desa, tanah milik masyarakat, atau memiliki status kepemilikan lainnya.
Daniel Marbun: Jangan Ada Pembiaran
Ketua Umum Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Perak Sumut), Daniel Marbun, SH, turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Daniel, apabila benar lapangan tersebut merupakan fasilitas atau aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, maka pengelolaan maupun perubahan akses terhadapnya harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Fasilitas umum tidak bisa begitu saja dikuasai atau dialihkan kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Warga yang selama ini menggunakan lapangan tersebut juga harus diperhatikan,” ujar Daniel.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan pemeriksaan terhadap status tanah, dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, serta dasar dilakukannya pemagaran.
Daniel juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan penguasaan atau transaksi atas lahan yang ternyata memiliki status sebagai aset publik atau aset pemerintah.
EDITORIAL HUKUM: Jangan Vonis, Periksa Dokumen
Persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati.
Dugaan bahwa lapangan tersebut “diperjualbelikan” merupakan informasi yang disampaikan masyarakat dan sampai saat ini perlu dibuktikan melalui dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Tidak tepat apabila seseorang atau pihak tertentu langsung dituduh melakukan jual beli atau penguasaan tanah tanpa terlebih dahulu diketahui status kepemilikan dan bukti hukumnya.
Namun, justru karena terdapat keberatan masyarakat dan aktivitas pemagaran telah dilakukan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan verifikasi.
Hal pertama yang harus diperiksa adalah status tanah.
Apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah? Apakah merupakan aset desa? Apakah memiliki sertifikat atas nama pihak tertentu? Apakah terdapat keputusan mengenai peruntukan lapangan? Apakah pernah terjadi perubahan status atau pemindahtanganan? Dan apakah terdapat izin atau persetujuan yang menjadi dasar pemagaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi.
Jika lapangan ternyata merupakan aset desa, ketentuan mengenai pengelolaan aset desa perlu diperhatikan. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa masih berlaku dan telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain mengatur pemindahtanganan aset desa berupa tanah serta pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahkan, regulasi pengelolaan aset desa menempatkan tanah dan aset desa dalam mekanisme administrasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
UU KIP: Masyarakat Berhak Meminta Kejelasan Informasi
Persoalan tersebut juga relevan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Karena itu, apabila status lapangan berkaitan dengan aset pemerintah atau pemerintahan desa, masyarakat dapat meminta informasi yang relevan melalui mekanisme pelayanan informasi publik.
Informasi yang patut dimintakan antara lain:
1. Status kepemilikan tanah dan dokumen yang mendasarinya;
2. Riwayat peruntukan dan penggunaan lahan;
3. Apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau aset desa;
4. Dokumen inventarisasi atau register aset apabila memang tercatat sebagai aset publik;
5. Dokumen mengenai perubahan status atau pemindahtanganan apabila pernah dilakukan;
6. Dasar atau izin pemagaran lapangan;
7. Pihak yang mengajukan atau memperoleh persetujuan pemagaran;
8. Peruntukan lapangan berdasarkan tata ruang atau dokumen pemerintahan yang berlaku;
9. Dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan atau penggunaan lahan tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial akibat informasi yang tidak jelas.
Fasilitas Publik Harus Dikelola Secara Transparan
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara dalam pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkesinambungan. Undang-undang tersebut juga mengatur larangan memberikan izin atau membiarkan pihak lain menggunakan fasilitas pelayanan publik apabila penggunaan tersebut menyebabkan fasilitas tidak berfungsi atau tidak sesuai peruntukannya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap lapangan yang digunakan masyarakat secara turun-temurun otomatis berstatus aset pemerintah atau fasilitas pelayanan publik.
Status tersebut harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, pencatatan aset, keputusan pemerintah, riwayat tanah, dan ketentuan peruntukan yang berlaku.
Karena itu, jalan keluar yang paling tepat bukan saling menuduh, melainkan membuka dokumen dan melakukan pemeriksaan bersama.
Pemkab Deli Serdang Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan dengan melibatkan perangkat pemerintahan setempat serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan dan aset, sehingga dapat diketahui secara objektif status sebenarnya dari lahan tersebut.
Apabila ternyata lahan merupakan aset pemerintah atau aset desa, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum mengenai aset publik.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa lahan merupakan hak milik pribadi atau badan hukum, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status tanah.
Transparansi menjadi kunci.
Jangan sampai ketidakjelasan status tanah justru menimbulkan konflik antara warga dengan pihak yang melakukan pemagaran.
Jangan Ada Pembiaran, Jangan Pula Ada Vonis Tanpa Bukti
Persoalan lapangan Klambir Lima pada akhirnya bukan semata-mata mengenai pagar.
Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kepastian status tanah, kepastian administrasi, hak masyarakat memperoleh informasi, tata kelola aset, serta kewajiban pemerintah memberikan penjelasan terhadap fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu menjawab persoalan tersebut secara terbuka.
Jika tidak ada dasar hukum pemagaran, tentu harus ada langkah administratif sesuai kewenangan. Namun jika terdapat dasar hukum yang sah, dasar tersebut juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian.
Pemerintah berhak melakukan penertiban apabila memiliki dasar hukum.
Dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah juga berhak mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah konflik dibangun dari ketidakjelasan informasi.
Karena itu, sebelum muncul tuduhan lebih jauh mengenai dugaan jual beli atau penguasaan fasilitas umum, periksa sertifikatnya, periksa register asetnya, periksa dasar hukumnya, periksa izin pemagarannya, dan buka informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat dilakukan berdasarkan dokumen, fakta dan hukum, bukan berdasarkan rumor maupun tekanan dari pihak mana pun.(Red/Tim)








0 Komentar