Lambatnya Proses Penanganan Laporan Perkara dan tidak Kooperaktifan penyidik dan penyidik Pembantu di Polsek MedanTembung
Rabu (11/02/2026)
Lambatnya penanganan Laporan Polisi di Polsek Medan Tembung dan tidak kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam memberikan pemberitahuan Perkembangan Laporan yang diLaporkan oleh Subagio.SH atas Laporan Nomor:STTLP/B/1137/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juli 2025 Terkait pengerusakan Rumah
Sudah lebih kurang hampir 7 bulan Proses penyelidikan belum selesai padahal Olah Tempat Kejadian Perkara sudah di lakukan ,Keterangan 2 orang Saksi sudah di ambil dari Pelapor dan Barang Bukti sudah di tunjukan namun belum ada perkembangan yang jelas dari Proses tersebut
Menurut Pendapat Rulles Gaja sebagai Ketua Generasi Negarawan Indonesia(GNI)
Bahwa Dalam Proses perkara laporan pidana di kepolisian memakan waktu bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga bulanan, bergantung pada tingkat kesulitan perkara (mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, sangat sulit 120 hari). Tahapan meliputi penyelidikan (14-30 hari) sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ujarnya saat ditanyakan Proses dalam penaganan Laporan Polisi
Hal keberatan tersebut juga Subagio. sudah melayang kan surat Mempertanyakan lamanya Proses perkembangan terakhir yang di laporkannya melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani Perkara tersebut dengan menunjukan bukti-bukti Chatingan Washap ke Penyidik dan Penyidik Pembantu dan di tembuskan Ke Kapolsek Medan Tembung serta ke Kapolresta dan Polda Sumut,Namun tetap tidak ada juga Respon dari Penyidik dan Penyidik Pembantu membalas Chatingan Washap dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara(SP2HP) kepada Pelapor
Lalu Pada Tanggal 9 Februari 2026 kembali Subagio.SH mengirimkan Surat Protes Keras dan Tidak Kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu ke Kapolsek MedanTembung untuk segera di Evaluasi dan di tanggapi agar menjadi Polri yang Presisi
Namun Hingga Berita ini disampaikan (20/2/2026) belum ada Pemberitahuan dari Kapolsek Medan Tembung atas surat Protes keras tersebut baik itu pemberitahuan secara tertulis maupun pemberitahuan melalui ponsel
Di karenakan surat protes keras pertama tidak di respon,maka kembali Subagio menyurati Kapolsek Medan Tembung dengan surat protes ke dua dengan tembusan Kapolda dan Kapolri pada hari ini jumat (20/2/2026)
Dalam Langkahnya untuk mendapat kepastian Hukum Subagio akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya dikarenakan Proses hokum harus di tegakkan walaupn langit akan runtuh ujarnya
(Red/Tim)





0 Komentar