Subscribe Us

Advertisement

Masyarakat Menggugat dan Mensomasi Perusahaan Listrik Negara(PLN)

Pelaku UMKM buat surat Somasi meminta Ganti Rugi akibat pemadaman listrik(Black Out)

Masyarakat selaku pelaku UMKM merasa di rugikan akibat pemadaman listrik yang terjadi Jumat tanggal 22 Mei 2026 pukul 18.40 yang mana mengakibatkan dagangan es creamnya mencairkan semua dan rusak tidak bisa di jual kembali
Selama ini pihak PLN saat kami membayar telat langsung di denda dan di matikan,namun hal ini tidak sebanding antara Hak dan kewajiban 

Kami selalu membayar rekening listrik tidak pernah terlambat di karenakan sebagai kewajiban kami,namun saat hak kami tidak terpenuhi dengan matinya aliran listrik dan mengakibatkan kerugian dalam dagangan kami,mereka hanya minta maaf

Kami keberatan atas kerugian kami,maka dengan itu Kami akan melakukan somasi kepada Pihak PLN untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atas dagangan kami yang rusak,ujar Subagio.S.H selaku pedagang yang di rugikan

Dalam kesempatan lain Rules Gajah.S.Kom Mengatakan bahwa banyak masyarakat yang di rugikan, namun mereka enggan untuk meminta kompensasi nya,san seharusnya PLN lah yang memberikan dan mendata kerugian masyarakat, jangan hanya meminta maaf saja,ujarnya kembali

Subagio.S.H akan melakukan Somasi bila Pihak PLN tidak juga memberikan kompensasi dan akan melakukan gugatan class action,yang mana telah melanggar hak-hak masyarakat yang mana tidak mendapat aliran listrik yang baik sesuai UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang mana dalam UU tersebut menjamin setiap konsumen berhak mendapatkan Tenaga listrik  secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,serta pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan  ujar Subagio.S.H kembali

Harapan nya agar pihak PLN mendata atas kerugian masyarakat yang berdampak akibat Pemutusan aliran listrik yang cukup lama sehingga merugikan masyarakat yang merupakan konsumen dan Pelanggan PLN(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar