Subscribe Us

Advertisement

Ketika Rakyat membayar Kewajiban nya,Haknya harus dapat bukan kata Minta Maaf

“Rakyat Didenda Saat Telat Bayar, PLN Cukup Minta Maaf Saat Sumatera Padam”

Medan, 22 Mei 2026 — Pemadaman listrik massal yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat hingga Riau mendapat sorotan dari Asosiasi Alumni Teknologi Teladan Medan (AATT). Ketua AATT, Partaonan Harahap, ST., MT., IPM didampingi Sekretaris AATT Subagio SH menilai blackout tersebut menunjukkan masih rapuhnya sistem ketenagalistrikan nasional serta lemahnya mitigasi gangguan pada infrastruktur vital negara.

“Ketika rakyat terlambat membayar tagihan listrik langsung dikenakan denda, tetapi saat listrik padam massal selama berjam-jam masyarakat hanya menerima permintaan maaf. Ini menimbulkan ketimpangan rasa keadilan,” ujar Partaonan Harahap.
l
Menurutnya, listrik saat ini merupakan kebutuhan primer yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga komunikasi masyarakat. Karena itu, gangguan besar seperti blackout Sumatera tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

Sementara itu, Sekretaris AATT, Subagio, SH meminta PLN dan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transmisi dan ketahanan energi nasional agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“PLN harus meningkatkan transparansi, kualitas pelayanan, serta kesiapan sistem cadangan. Masyarakat membutuhkan kepastian dan pelayanan yang andal, bukan sekadar permintaan maaf,” tegas Subagio.
AATT menilai blackout Sumatera 2026 harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap infrastruktur kelistrikan nasional demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas aktivitas masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar