Korban Pencurian Jadi Tersangka, Putra Sembiring Ditahan Polrestabes Medan Diduga Abaikan Fakta dan Bukti Video
Medan — Nasib ironis dialami Putra Sembiring, seorang pengusaha konter handphone di wilayah Pancur Batu. Alih-alih memperoleh keadilan atas kasus pencurian yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah, Putra justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan sejak 3 Januari 2026.
Putra Sembiring sebelumnya melaporkan aksi pencurian di toko usaha keluarganya, Promo Cell, ke Polsek Pancur Batu. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa puluhan unit handphone, LCD, serta berbagai barang elektronik raib dicuri oleh DT dan KR, yang diketahui merupakan teknisi handphone dan baru sekitar dua minggu bekerja di tokonya.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Penangkapan Atas Arahan Penyidik
Penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku, DT, terjadi pada 22 September 2025 di Hotel Kristal, Medan Tuntungan. Putra menegaskan bahwa kehadirannya bersama keluarga ke lokasi bukan atas inisiatif sendiri, melainkan atas arahan langsung penyidik Polsek Pancur Batu, yakni Brigadir SH, yang menangani laporannya.
Bahkan, menurut pengakuan Putra, penyidik tersebut turut hadir ke Hotel Kristal, bersama seorang warga sipil, dan menunggu di luar kamar hotel saat penangkapan dilakukan.
Namun ironisnya, penangkapan yang dilakukan atas arahan aparat tersebut justru berujung petaka bagi Putra.
Dugaan Pembelaan Diri, Bukan Pengeroyokan
Dalam peristiwa penangkapan itu, salah satu anggota keluarga Putra bernama Leo melihat DT mengeluarkan sebilah pisau. Situasi tersebut membuat keluarga Putra spontan melakukan pembelaan diri demi menghindari ancaman senjata tajam.
“Kami bukan mengeroyok, kami membela diri karena pelaku membawa pisau,” tegas Putra.
Bukti Video Diabaikan?
Dalam proses pemeriksaan di Unit Resmob Polrestabes Medan, Putra mengaku telah menunjukkan video penangkapan di Hotel Kristal kepada penyidik Brigadir Irvan Simbolon. Dalam video tersebut, Putra Sembiring sama sekali tidak terlihat melakukan kekerasan terhadap DT.
Putra hanya tampak berdiri dan menyaksikan saat DT dibawa keluar dari kamar nomor 22, sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Polsek Pancur Batu yang sudah menunggu di luar.
Namun, fakta dan bukti visual tersebut diduga tidak dipertimbangkan oleh penyidik.
Korban Ditahan, Pelaku Pencurian?
Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Putra justru ditahan dan dijerat Pasal 170 jo 352 jo 55 KUHP, sejak awal Januari 2026. Penahanan ini didasarkan pada laporan orang tua DT, yang diduga tidak terima anaknya ditangkap oleh korban pencurian.
Sementara itu, tiga anggota keluarga Putra yang juga ditetapkan sebagai tersangka memilih tidak menghadiri panggilan penyidik, karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, melainkan bertindak untuk menyelamatkan diri dari ancaman senjata tajam.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum yang berkeadilan, transparansi penyidikan, serta dugaan kriminalisasi terhadap korban.
Publik mendesak agar:
- Aparat penegak hukum membuka secara terang proses penyidikan
- Bukti video dijadikan dasar objektif penilaian hukum
- Hak korban dilindungi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan prinsip due process of law
Kasus Putra Sembiring menjadi preseden serius bahwa korban kejahatan pun dapat berubah menjadi tersangka, ketika proses hukum tidak berjalan secara profesional dan berimbang.
(TIM)





0 Komentar