PUTUSAN PRAPERADILAN PN MEDAN : "PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK SAH, BEBASKAN PEMOHON DARI TAHANAN", POLDA SUMUT BEBASKAN PEMOHON TAK LEBIH DARI 2 (DUA) JAM, LALU DITANGKAP, DITAHAN LAGI.
Tim Advokat / Pengacara dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners (KHJB) mengaku sangat kecewa atas keputusan dan tindakan penyidik pada Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sebelumnya sekitar bulan Desember 2025, Tim Advokat / Pengacara dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners sebagai Advokat / Pengacara dari HG mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara terkait dengan Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka yang diduga dilakukan dengan cara - cara yang Tidak Sah terhadap Kliennya HG.
Setelah melalui proses acara pemeriksaan atas dalil - dalil Permohonan Pemohon Praperadilan serta bukti - bukti surat dan keterangan saksi - saksi yang diajukan oleh Tim Kantor Hukum Jems Bangun Dan Partners, di tanggal 19 Januari 2026, Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan dengan Nomor : 88 / Pid.Pra / 2025 / PN Mdn tersebut memutus : "PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK SAH, BEBASKAN PEMOHON DARI DALAM TAHANAN".
Berdasarkan putusan itu, selanjutnya Tim Advokat / Pengacara dari KHJB tersebut, pada tanggal 20 Januari 2026 dikirimkan undangan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut kepada Tim Advokat / Pengacara KHJB untuk hadir di Polda Sumatera Utara pada hari Rabu, 21 Januari 2026 Sehubungan dengan Putusan Praperadilan No. 88 / Pid.Pra / 2025 / PN Mdn yang telah memutus HG sebagai Pemohon dikeluarkan dari dalam tahanan dikarenakan Penangkapan dan Penahanan tidak sah menurut hukum.
Jemis A.G. Bangun, S.H. menerangkan, "Saat Tim kami selaku advokat HG hadir di Polda Sumatera Utara, pembebasan HG justru dilakukan hanya sebatas simbolik saja, saat itu hanya dikeluarkan dari tahanan Tahti Polda Sumut, setelah itu dibawa lagi ke ruang penyidik di Ditresnarkoba Polda Sumut dengan alasan masih ada berkas terkait dengan pembebasan HG yang hendak di tandatangan. Namun setelah sampai di ruang penyidik, setelah menandatangani berkas itu, beberapa menit kemudian salah satu penyidik pembantu justru tiba - tiba datang keruang penyidik itu dan membawa berkas perintah penangkapan dan penahanan lagi. Penyidik pembantu itu pada intinya menyatakan kalau klien kami akan ditangkap dan ditahan kembali.", saat kami menanyakan apa dasar dari pihak penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan lagi dan secara langsung dihari yg sama terhadap Klien kami, pihak penyidik mendasarkan pada putusan Prapid tersebut yang menyatakan "Mengenai hal lain yang terkait upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan pengadilan.", nah, atas penafsiran bunyi amar putusan itu, terjadi perdebatan panjang antara kami sebagai advokat dengan tim penyidik. Versi tim penyidik menafsirkan : "maksud dari Frasa terkait upaya paksa itu agar dilakukan paling lama 3 (hari), jadi penyidik menganggap pembebasan klien kami dilakukan paling lama 3 (tiga) hari jadi sebelum 3 (tiga) hari pun yg penting sudah diberikan kebebasan setelah itu bisa dilakukan penangkapan dan penahanan lagi", Nah, apabila mengikuti penafsiran dari penyidik tersebut, terkait dengan pembebasan klien kami seharusnya dilakukan dengan SEGERA SEJAK putusan pengadilan dibacakan, bukannya malah menunggu 2 (dua) hari kemudian. Itu kan Putusan dibacakan tanggal 19 Januari 2026, tapi baru dibebaskan tanggal 21 Januari 2026, 2 (dua) hari kemudian. Kenapa harus memakai bahasa Segera? Itu perintah dari ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan "Dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing - masing harus SEGERA membebaskan Tersangka", nah karena Penyidik tidak dengan SEGERA membebaskan Klien kami sejak putusan dibacakan tapi karena justru menunggu setelah 2 (dua) hari kemudian baru dibebaskan itu yang membuat kami keberatan dan kecewa, apalagi setelah dibebaskan dengan tidak segera yaitu 2 (dua) hari kemudian namun itu pun masih ditangkap dan ditahan lagi dalam waktu yang bersamaan. Namun setelah perdebatan panjang diruang penyidik, tidak ada titik temu ya, penyidik tetap berkeras untuk menahan klien kami meskipun klien kami menolak untuk menandatangani berkas penangkapan dan penahanan baru".
Disambung oleh Poltak Sijabat, S.H. : "Kami menghormati proses penegakan hukum tapi kami tidak setuju dengan proses penegakan hukum yang dilakukan dengan cara - cara melawan Hukum, Proses penegakan Hukum yg dilakukan Oleh aparat Penegak Hukum itu harus sesuai dengan Prosedur Formil KUHAP. Tujuannya apa? Untuk melindungi Hak Asasi dari terduga pelaku tindak pidana, gak boleh sembarangan agar tidak terjadi Abuse Of Power disitu. Kalau itu tidak dihormati dan tidak dilaksanakan, ya bisa - bisa Aparat Penegak Hukum asal main tangkap saja, asal main tahan saja meskipun belum tentu bersalah. Inikan bahaya ini didalam kehidupan Dinamika Penegakan Hukum kita".
Lanjut Gabriel Ramahta Purba, S.H., "nah atas dugaan Ketidakprofesionalan dari tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut itu, terkait dengan Ketidakprofesionalan mengenai Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah serta tidak membebaskan Klien kami dengan segera berdasarkan perintah ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf b KUHAP, kami telah membuat pengaduan sah ke propam per tanggal 24 Januari 2026. Jadi kita tunggu saja proses selanjutnya, yang pasti kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas"
(Red/Tim)

0 Komentar