Subscribe Us

Advertisement

LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Penyandang Disabilitas



LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Penyandang Disabilitas






Pematangsiantar —Dewan Pimpinan Cabang LSM Garda Nasional (GANAS) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan “biadab” yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal pada Minggu, 25 Januari 2026.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Aksi kekerasan itu terekam video dan viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok pria melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban.


Akibat kejadian tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih. Diketahui, korban merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar, seorang anak berkebutuhan khusus.


---

LSM GANAS: Ini Tindakan Biadab dan Melanggar Hukum

Ketua LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui awak media pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi main hakim sendiri tersebut.

> “Kami LSM Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami adalah tindakan biadab. Dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan.



Hamdan menegaskan, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan melawan hukum serius dan tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia, terlebih setelah berlakunya hukum pidana nasional yang baru.


---

Dasar Hukum: KUHP & KUHAP Nasional Berlaku 2026

Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, antara lain:

Penganiayaan
(Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023)
Jika mengakibatkan luka atau sakit.

Kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan)
(Pasal 170 KUHP)
Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, dan lebih berat jika menyebabkan luka berat atau kematian.


KUHAP Baru 2026 menegaskan prinsip due process of law, di mana Polri sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Artinya, penanganan perkara pidana wajib melalui prosedur hukum resmi, bukan kekerasan massa.


---

Video Viral, Pelaku Terlihat Jelas

Hamdan menyoroti bahwa video pengeroyokan yang viral berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik menampilkan wajah para pelaku secara jelas, sehingga seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Menurut informasi, pengeroyokan bermula ketika korban diteriaki sebagai penculik, yang kemudian memicu reaksi massa hingga berujung pada aksi kekerasan brutal secara beramai-ramai.


---

Desakan Tangkap Pelaku, Tolak Restorative Justice

LSM GANAS mendesak kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi, hingga empat hari pasca kejadian, masih ada pelaku yang belum diamankan.

> “Korban adalah penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal nurani dan kemanusiaan. Kami mendesak kepolisian menangkap seluruh pelaku dalam waktu 1x24 jam,” tegas Hamdan.



LSM GANAS juga meminta atensi langsung Kapolres Pematangsiantar guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik main hakim sendiri terulang kembali di tengah masyarakat.

Ibu kandung korban, bersama masyarakat yang menyaksikan video tersebut, mengecam keras para pelaku dan dengan tegas menyatakan menolak Restorative Justice (RJ).

> “Tidak ada kata damai,” ujar ibu korban.




---

LSM GANAS Kawal Kasus Hingga Tuntas

LSM GANAS menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku diproses sesuai KUHP dan KUHAP baru, tanpa ruang damai atau penyelesaian di luar hukum.

> “Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya demi keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim jalanan,” pungkas Hamdan.



(TIM)


---


Posting Komentar

0 Komentar