Subscribe Us

Advertisement

Tidak adanya kepastian Hukum bagi Pelaku UMKM

Deli Serdang 16 Januari 2025
Tidak adanya kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha UMKM

Pelaku usaha adalah  orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Pelaku usaha seperti Koperasi dan UMKM perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum 
Hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021
Pada pasal 2 ayat(1) dan (2) jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan ,Perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 
(2)Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah sebagai mana yang dimaksud pada ayat(1)dilakukan melalui
a)Pembinaan dan
b)Pemberian Fasilitas

Dari Penjelasan peraturan pemerintah tersebut Warung Sohib yang berada di jalan Mesjid Kelurahan Bantan Timur,Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan yang mana daerah tersebut masih Kawasan dan Cakupan Wilayah Kabupaten Deli Serdang,sebagai pelaku UMKM yang sudah mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB)1710240100891 meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang terkait pemberian Fasilitas melalui permohonan proposal pengajuan sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha warung sohib tersebut melalui surat tertulis sampai 2 kali namun tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Deliserdang (terlampir)
karena tidak adanya Tindakan atau balasan surat yang dilakukan oleh Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Deliserdang 
Maka dengan Hal ini membuat pemilik warung sohib    kembali mengirimkan kembali langsung kepada Kementerian Koperasi dan UMKM tertanggal 13 Januari2025

Pada Hari yang sama juga Subagio sebagai pemilik Warung Sohib juga mengirimkan surat laporan ke Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang atas tidak adanya kepastian secara hukum atas Pengajuan Proposal yang di sampaikan ke Dinas Koperasi dan  UMKM Kabupaten Deli Serdang

Kami berharap agar Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 tersebut dapat terlaksana dengan baik ujar subagio pemilik warung sohib
Biar ada kepastian Hukum nya,jangan hanya di atas kertas saja,pelaksanaan nya tidak ada

Kalau aturan hukum tidak di jalankan dengan baik kami akan melakukan upaya secara hukum biar ada kepastian secara hukum  ujar subagio 
7
Dalam kesempatan lain Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rules Gajah.S.Kom 
Banyak pelaku usaha kecil (UMKM)yang tidak paham akan Perlindungan dan pemberdayaan dan seharusnya Dinas Koperasi dan UMKM serta Pemerintah pusat dan daerah yang menjemput bola sehinggah roda perekonomian hidup

Rules Gajah.S.Kom juga menerangkan bahwa Pelaku UMKM sangat penting bagi pengembangan perekonomian di daerah , mereka harus di berikan Fasilitas baik sarana maupun prasarana penunjang agar usaha-usaha yang mereka jalankan dapat berkembang 
Dan ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat

Dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang serta Dinas Koperasi dan UMKM harus bertanggung jawab untuk merealisasi kan permohonan dan pengajuan sarana dan prasarana penunjang perkembangan perekonomian

Harapannya agar pemerintahan pusat dan daerah lebih memperhatikan keluhan dan permintaan dari para pelaku usaha seperti Pelaku UMKM yang berbasis Micro,Kecil dan Menengah 
Karena ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 ujarnya
(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar