Deli Serdang 17 Juli 2026
*Lambatnya Kinerja Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara terkhusus UPT 2*
Perlu penanganan yang serius dalam Hal Kepengawasan Terhadap Ketenaga kerjaan terkhusus di Sumatera Utara yang mana banyak Perusahaan-perusahaan yang melanggar dan tidak mentaati Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan
ada poin-poin utama mengenai aturan pengawasan tenaga kerja:
1. Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawasan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan bersifat independen, serta ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang berwenang UU No. 13 Tahun 2003. Mereka tersebar di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Wewenang Pengawas
Berdasarkan peraturan, pengawas memiliki wewenang untuk:
Melakukan inspeksi langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke perusahaan atau tempat kerja.
Meminta keterangan, bukti, atau dokumen yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dari pihak pengusaha.
Mengambil sampel bahan atau barang yang digunakan di tempat kerja untuk keperluan pemeriksaan dan pengujian
3. Objek Pengawasan
Pengawas memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap berbagai aspek hak normatif pekerja meliputi:
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
• Syarat kerja, waktu kerja, istirahat, dan pengupahan.
• Pelaksanaan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.
• Larangan mempekerjakan anak dan perlindungan terhadap pekerja perempuan.
• Pelaksanaan hak kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000.
4. Kewenangan Penyidikan (PPNS)
Selain mengawasi, Pegawai Pengawas juga dapat bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan. Mereka berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, memeriksa saksi, hingga memproses pelanggaran ke ranah hukum
Namun sangat di sayangkan dalam proses penanganan Laporan -Laporan Pekerja kepada Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) pada Dinas Tenaga Kerja Selalu Lambat dalam Penaganan Laporan Perkara yang di laporkan ke UPT 2 dengan alasan-alasan seperti Tidak memadainya Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara
Subagio.SH Salah satu Aktivis buruh yang bergabung di Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Kota Medan dan Posko Orange Sumatera Utara memberikan keterangan Bahwa sebenarnya kalau aturan Hukum itu di laksanakan tanpa ada pengecualian dan di tegakan dengan benar maka tidak akan ada perusahaan yang berani melanggar aturan -aturan itu
Kalau dengan alasan kekurangan Tenaga dalam hal Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Pada Dinas Tenaga Kerja dalam Mengawasi Pelanggaran-Pelanggaran Ketenagakerjaan di Perusahaan -perusahaan ,maka seharusnya Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara mengajukan Ke Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara untuk menambahkan personil-personil Pengawas dan Penyidik yang kurang di Dinas Tenaga kerja agar peraturan -peraturan terkait dengan Pengawasan Ketenagakerjaan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2010 dapat berjalan dengan baik,atau di buat satgas buruh dalam Pengawasan Ketenagakerjaan ujar Subagio.SH
Subagio.SH yang sering di panggil Bung Giok kembali menyampaikan kepada awak Media ‘Kalau memang kami yang Harus mengusulkan,kami siap untuk mengusulkan sebagai Masyarakat yang perlu di layanani seperti buruh yang mana sering di langgar Hak Normatifnya dalam pekerjaannya,Seperti ada Laporan Pekerja yang mana telah melapor adanya dugaan Kekurangan upah dari tahun 2023 sampai dengan sekarang 2026 ke UPT 2 sudah lebih kurang 3 tahun namun Laporannya belum selesai juga
Dalam Kesempatan Lain Rulles Gajah.S.Com Menyampaikan Bahwa Peraturan Presiden No 21 tahun 2010 harus di jalankan dengan sungguh-Sungguh,seperti Penggajian pekerja di Perusahaan Hak Normatifnya
Ada Ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Tanda Tangan Gubernur untuk di jalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ,namun Banyak Perusahaan-perusahaan yang melanggar Peraturan -peraturan tersebut dan Banyak juga Laporan-laporan Pekerja yang dalam penaganannya cukup lambat
Harapannya agar Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara terkhusus UPT 2 ,dapat bekerja secara Profesional dan melaksanakan aturan-aturan yang ada Seperti dalam Objek Pengawasan yang sudah di terangkan di atas(Red/Tim)








0 Komentar