Ironi Penegak Hukum: Di Balik Kabar Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah – Ketum DPP GNI: Hilang Jiwa Negarawan di Tubuh Polri dan Jaksa, Hukum Jadi Alat Perkaya Diri
Medan, 10 Juli 2026 – Kabar yang mengguncang dunia hukum dan kepercayaan publik kembali datang. Di tengah proses saling usut dan geledah antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, muncul informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri, guna memuluskan jalan proses hukum tanpa memicu polemik yang makin meluas .
Menyikapi perkembangan ini, Rules Gajah, S.Kom, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), angkat bicara secara tegas saat ditemui awak media di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Kota Medan, Jumat pagi (10/7/2026).
PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM DPP GNI
Rules Gajah menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang dianggap sangat ironis:
“Sungguh ironis di masa pemerintahan Prabowo Subianto ini, justru kalangan yang paling diandalkan dan dipercaya menjaga hukum—Polri dan Jaksa—ternyata berperan sebagai pemain di dalamnya. Bukannya menegakkan keadilan, malah memanfaatkan jabatan dan proses hukum untuk memperkaya diri sendiri. Jiwa dan semangat negarawan sejati seolah lenyap dari hati para penegak hukum,” tegasnya.
Beliau menambahkan, kepercayaan rakyat yang sudah sulit dibangun kini terancam runtuh lagi oleh perilaku yang seharusnya menjadi pelindung negara:
“Kami berharap ini menjadi titik balik. Jangan biarkan institusi hukum dijadikan ladang cari untung pribadi. Negara butuh penegak hukum yang berani bersih, bukan yang saling menjatuhkan demi kepentingan kelompok.”
PERKEMBANGAN TERBARU KASUS
Berdasarkan informasi yang berkembang dari sumber terpercaya dan media nasional :
- Pada Kamis pagi, 9 Juli 2026, berlangsung pertemuan tertutup di rumah dinas Presiden di kawasan Widya Chandra, Jakarta;
- Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo disebut meminta Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri secara jentelmen dari jabatan Jampidsus, agar penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi maupun tarik-menarik wewenang;
- Langkah ini diambil di tengah pengusutan besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Polri ke delapan lokasi strategis, termasuk Restoran de Clan Signature dan tempat penukaran uang di Cipete, yang menemukan brankas berisi valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah;
- Kasus yang menjerat mencakup dugaan korupsi sektor batu bara, kerugian keuangan negara pada asuransi BUMN, hingga dugaan pencucian uang.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak istana, namun publik terus menantikan langkah nyata dan transparan.
LANDASAN HUKUM DAN KEWAJIBAN TERBUKA
Penyikapan kasus ini harus berpegang teguh pada peraturan negara:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) – Setiap pejabat, tanpa pandang jabatan, wajib diusut dan diadili jika diduga terlibat perbuatan yang merugikan negara;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Seluruh perkembangan, bukti, dan keputusan terkait kasus ini adalah informasi publik yang wajib disampaikan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
HARAPAN DAN SERUAN BERSAMA
Rules Gajah mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses ini:
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Siapa pun yang bersalah, harus diadili di tempat yang sama, dengan aturan yang sama. Kami dari GNI akan terus mengawasi, memastikan tidak ada yang kebal hukum, dan memulihkan kembali jiwa negarawan di setiap jengkal aparat negara.”
(TIM/MEDIA)








0 Komentar