Subscribe Us

Advertisement

Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 ada di bawah Program-Program

Tidak adanya kepastian Hukum bagi pelaku UMKM 

Dari sekian banyak aturan perundang-undangan  ada salah satu aturan yang menjamin  adanya pembinaan dan fasilitas bagi pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM 
 
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor.7 tahun 2021 Pasal 2 Ayat(1)dan (2) berbunyi 
 Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah memberikan  kemudahan, 
Perlindungan dan  Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha  Mikro,Kecil dan 
Menengah 
 Kemudahan  Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha 
Mikro,Kecil dan Menengah sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) 
dilakukan melalui :
Pembinaan dan
Pemberian Fasilitas

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas ada bentuk jaminan dan kepastian hukum yang sudah di atur yang seharusnya di jalan kan bukan dengan program-program di karenakan Peraturan bentuk nya baku,dan program sewaktu-waktu bisa berubah 
Jadi jelas ada kepastian Hukum bagi pelaku usaha ,khususnya pelaku UMKM 


Dari surat yang di sampaikan oleh kementerian koperasi dengan Nomor:B.04/D.3.KOP/KP.00.01/2025 tertanggal 20 Febuari 2025 yang mana dalam isi suratnya tidak ada program dengan pengajuan yang saya ajukan  ujar subagio sebagai pelaku usaha yang mengajukan permohonan pengajuan sarana dan prasarana untuk penunjang usahanya 

Rules gajah S.Kom selaku ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Pemerintah seharusnya melaksanakan apa yang sudah di buatnya dan sudah disahkan oleh Legislatif atau DPR
Jangan Program-Program yang menjadi dasar pelaksanaan tetapi Peraturan Pemerintah lah yang menjadi dasar ujarnya 
Dalam kesempatan lain Rules Gajah.S.Kom juga menerangkan bahwa Pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas,tidak dengan berdasarkan program-program tetapi berdasarkan peraturan yang ada ungkap nya


Dari keterangan surat yang di sampaikan oleh Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang dengan nomor:500.3/153/KUKM/1/2025 tertanggal 21 Januari 2025 yang mana hanya program-program saja yang di utarakan,tetapi bukan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 yang di laksanakan ujarnya kembali
 Dari keterangan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang bapak Gomgom 
Bahwa mereka jarang mendapatkan surat permohonan pengajuan atau proposal terkait pengusulan permohonan prasarana dan sarana penunjang usaha,baru surat proposal ini kami terima pengajuan permohonan penunjang prasarana dan sarana bagi pelaku usaha terkhusus pelaku usaha UMKM,ujarnya
 
Harapan dari pelaku usaha terkhusus pelaku UMKM agar aturan yang sudah berlaku harus di jalankan bukan Program-Program di atas dari aturan yang sudah ada

(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar